Usaha Ekonomi yang Sekurang-Kurangnya Didirikan oleh Dua Sekutu, Disebut?
Usaha ekonomi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu disebut sebagai persekutuan atau partnership dalam dunia bisnis. Istilah ini sering disebut dengan firma atau partnership.
Firma merupakan bentuk usaha ekonomi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu atau partner dengan tujuan untuk membagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Firma ini merupakan bentuk usaha yang cukup umum di kalangan pelaku bisnis di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian firma, jenis-jenisnya, keuntungan, serta kelemahan dari firma.
Pengertian Firma
Firma atau partnership adalah bentuk usaha ekonomi yang didirikan oleh dua sekutu atau lebih dengan tujuan untuk membagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam firma, setiap sekutu memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha tersebut, dan masing-masing sekutu berhak mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan usaha.
Dalam mendirikan sebuah firma, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal pertama adalah memilih nama firma yang akan didirikan. Nama firma harus unik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Setelah itu, kita harus membuat akta pendirian yang berisi tentang pengenalan para sekutu, nama firma, kegiatan usaha, serta pembagian hasil usaha. Selanjutnya, kita harus melakukan pengesahan akta pendirian di hadapan notaris dan mendaftarkan firma ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jenis-jenis Firma
Firma dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Firma Umum (General Partnership)
Firma umum adalah firma di mana setiap sekutu memiliki hak untuk mengelola usaha dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap kegiatan usaha tersebut. Artinya, jika terdapat kerugian dalam usaha, setiap sekutu bertanggung jawab penuh untuk menanggung kerugian tersebut. Firma umum memiliki fleksibilitas dalam pengaturan kepemilikan dan pengambilan keputusan.
2. Firma Terbatas (Limited Partnership)
Firma terbatas adalah firma di mana terdapat sekutu yang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas seperti pada firma umum, dan ada juga sekutu yang memiliki tanggung jawab yang terbatas hanya sebesar jumlah modal yang disetor. Biasanya, sekutu yang memiliki tanggung jawab terbatas hanya berperan sebagai investor dalam firma tersebut.
3. Firma Komanditer (Kommanditgesellschaft)
Firma komanditer adalah firma di mana terdapat sekutu yang bertanggung jawab penuh seperti pada firma umum dan ada juga sekutu yang hanya memberikan modal dan memiliki tanggung jawab yang terbatas sebesar jumlah modal yang disetor. Sekutu yang memberikan modal biasanya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dalam usaha.
Keuntungan dari Firma
1. Berbagi Risiko
Dalam firma, risiko bisnis dibagi di antara beberapa mitra bisnis. Ini mengurangi beban risiko yang harus dipikul oleh satu individu atau keluarga. Jika usaha gagal, setiap mitra hanya kehilangan sebagian dari investasinya, bukan seluruhnya.
2. Penambahan Modal
Firma juga memungkinkan mitra untuk menggabungkan modal mereka, sehingga meningkatkan jumlah modal yang tersedia untuk diinvestasikan dalam bisnis. Ini memungkinkan bisnis untuk berkembang lebih cepat daripada jika hanya satu orang atau keluarga yang membiayainya.
3. Keterampilan dan SDM lebih terfokus
Ketika beberapa mitra bekerja bersama, mereka dapat memberikan sumber daya dan keterampilan yang berbeda-beda. Misalnya, satu mitra dapat memiliki keterampilan pemasaran yang kuat sementara yang lain memiliki keahlian dalam keuangan. Dengan bekerja bersama-sama, mereka dapat memanfaatkan keahlian dan pengalaman masing-masing untuk mengembangkan bisnis mereka.
4. Pemecahan Masalah Bersama
Dalam firma, mitra memiliki kepentingan yang sama dalam kesuksesan bisnis. Ini memungkinkan mereka untuk bekerja sama dalam memecahkan masalah dan mencapai tujuan bisnis bersama-sama. Dalam banyak kasus, keputusan dapat dibuat dengan lebih efisien karena ada beberapa orang yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Kerugian dari Firma
1. Tanggung Jawab Bersama
Salah satu kelemahan dari firma adalah bahwa setiap mitra bertanggung jawab atas tindakan mitra lain. Jika salah satu mitra membuat kesalahan atau melakukan tindakan yang merugikan bisnis, semua mitra dapat bertanggung jawab secara hukum.
2. Kepemilikan yang Terbatas
Dalam firma, kepemilikan bisnis dibagi di antara beberapa mitra. Ini dapat menyulitkan jika salah satu mitra ingin menjual sahamnya atau keluar dari bisnis. Keputusan harus dibuat tentang bagaimana saham tersebut akan dibeli dan oleh siapa.
3. Kesulitan Mengambil Keputusan
Dalam firma, setiap mitra memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan. Ini dapat menyulitkan dalam situasi di mana mitra memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana bisnis harus dijalankan. Keputusan dapat terhambat karena sulit untuk mencapai konsensus.
4. Potensi Berkonflik
Ketika beberapa orang bekerja bersama dalam satu bisnis, ada potensi untuk konflik dan ketegangan di antara mitra. Jika mitra memiliki pandangan atau kepentingan yang berbeda-beda, konflik dapat muncul. Konflik ini dapat mempengaruhi keputusan bisnis dan bahkan memengaruhi keberlangsungan bisnis secara keseluruhan.