Pengertian Koperasi, Jenis dan Tujuannya

Koperasi adalah suatu organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh satu orang atau lebih dengan tujuan berbagi kepentingan bersama dengan asas kekeluargaan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat. Hal-hal yang berkaitan dengan koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 4.
Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa koperasi berfungsi dan berperan dalam mengembangkan potensi dan keterampilan ekonomi anggota dan masyarakat di dalamnya.
Selain meningkatkan kualitas hidup para anggota, koperasi juga didirikan untuk memperkuat perekonomian nasional, mengembangkan ekonomi yang ada di Indonesia, serta mengembangkan kreativitas dan semangat berorganisasi.
Jenis koperasi
Pada dasarnya, koperasi terbagi menjadi beberapa jenis. Menurut fungsinya, organisasi ini terbagi menjadi:
1. Koperasi pembelian atau konsumen
Jenis koperasi ini adalah koperasi yang berfungsi menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh anggota.
2. Koperasi penjualan atau pemasaran
Yaitu koperasi yang menjual atau mendistribusikan barang atau jasa kepada para anggotanya, yang juga berperan sebagai pemilik dan penyalur kepada konsumen.
3. Koperasi produksi
Jenis koperasi ini akan memproduksi barang dan jasa, yang anggotanya bertindak sebagai pegawai atau karyawan dan pemilik koperasi.
4. Koperasi jasa
Koperasi yang melayani kebutuhan anggotanya, contohnya koperasi simpan pinjam.
Apa itu koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam termasuk dalam koperasi jasa yang tujuan utamanya adalah memberikan jasa simpan pinjam kepada anggota perseorangan.Tujuan koperasi ini adalah agar anggotanya dapat menerima pinjaman dengan cara yang sederhana dan tidak rumit.
Pada dasarnya, sistem koperasi ini adalah menghimpun dan menyalurkan dana berupa pinjaman dari anggota kepada anggota lain yang membutuhkan dengan tata cara atau mekanisme yang ditentukan dan disepakati bersama.
Proses pembagian bunga di koperasi ini terbilang adil karena sudah disepakati dalam rapat umum. Keanggotaan dalam koperasi ini memiliki kelebihan yaitu tidak ada jaminan yang harus disetorkan pada saat meminjam.
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar pembentukan koperasi simpan pinjam adalah:
- Memiliki keanggotaan sukarela dan terbuka
- Koperasi dikelola secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) atau laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan fungsi dan peran masing-masing anggota.
- Memiliki karakter mandiri
- Pembentukan karakter anggota dengan pendidikan koperasi
- Kerjasama antar koperasi
Modal atau dana yang diperoleh koperasi
Modal atau dana yang diperoleh koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967, yaitu:
1. Simpanan modal
Simpnana atau uang yang harus disetor oleh setiap anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan. Setoran ini berlaku sama untuk setiap anggota. Jika masih menjadi anggota, deposit ini tidak dapat ditarik.
2. Simpanan Wajib
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dengan jumlah yang tidak sama, dengan kurun waktu tertentu. Anggota tidak dapat menerima setoran ini selama mereka menjadi anggota tetap koperasi.
3. Dana cadangan
Dana ini adalah dana yang diterima oleh sisa SHU untuk modal sendiri atau untuk menutupi kerugian koperasi.
4. Sumbangan atau subsidi
Sumbangan atau subsidi adalah dana yang diperoleh dari pemberian atau sumbangan orang lain kepada koperasi.
5. Pinjaman
Dari pinjaman pihak eksternal, bisa bank atau lembaga keuangan lainnya
Simpanan dan tabungan berjangka di koperasi simpan pinjam
Simpanan koperasi adalah simpanan di koperasi yang merupakan hasil penyetoran dan penarikan anggota koperasi yang disimpan dalam buku tabungan koperasi. Anggota dapat melakukan penyetoran atau penarikan menggunakan buku tabungan setiap hari selama jam kerja.
Untuk dapat melakukan penarikan, saldo minimal harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh koperasi. Ketentuan lainnya, yaitu:
- Setoran minimum pertama dilakukan pada awal pembukaan bank tabungan dan setoran selanjutnya
- aldo minimum harus ada di rekening tabungan
- Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja asalkan memiliki rekening tabungan
- Tabungan hanya dapat ditarik oleh pemegang tabungan atau orang yang diberi kuasa oleh pemegang tabungan
- Koperasi simpan pinjam memberi bunga atas tabungan yang dihitung dengan metode tertentu, misalkan berdasarkan dari saldo harian rata-rata dan saldo terkecil
- Bunga dibayarkan setiap bulan dengan menambahkannya ke saldo tabungan
- Penanggung jawab urusan akuntansi dan pembukuan adalah bagian pembukuan
Setoran berjangka koperasi
Setoran yang merupakan simpanan milik anggota yang proses penyetorannya dilakukan satu kali untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara penyimpan dan koperasi dan tidak dapat ditarik kembali sebelum jangka waktunya berakhir.
- Ketentuan mengenai deposito berjangka
- Hanya penabung yang dapat melakukan setoran ini
- Ada jumlah setoran minimum
- Anggota yang menyimpan akan menerima bunga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
- Bunga dibayarkan pada akhir bulan dengan menambahkannya ke saldo tabungan
Mekanisme pinjaman pada koperasi simpan pinjam
1. Harus menjadi anggota koperasi
Syarat terpenting untuk meminjam pada koperasi simpan pinjam adalah keanggotaan. Ketika Anda menjadi anggota, Anda diharuskan untuk melakukan setoran pokok, yang merupakan pembayaran satu kali yang sama untuk setiap anggota, serta setoran wajib, yang dibayarkan setiap bulan. Selain itu, ada simpanan sukarela yang besarnya tidak dipungut biaya dan bervariasi tergantung anggota.
2. Pengajuan pinjaman harus jelas tujuannya
Pengajuan pinjaman dari tergantung pada tujuan dana. Misalnya sebagai modal usaha. Untuk mengajukan dana, pemohon atau anggota harus menulis dan menyerahkan proposal usaha yang akan dijalankan secara lengkap, termasuk jumlah modal yang dibutuhkan.
3. Buat proposal peminjaman dengan perincian yang lengkap
Proposal meliputi usaha atau jenis bidang usaha apa yang akan dijalankan dari modal yang dipinjamnya dari koperasi, serta perhitungan perkiraan keuntungan secara umum. Usulan ini berguna bagi koperasi untuk mempertimbangkan apakah dana bisa diberikan secara penuh atau hanya sebagian saja.
Tujuan lainnya juga untuk melihat dan mempertimbangkan kemampuan peminjam dalam mengembalikan modal atau pinjaman yang diajukannya.
Langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman melalui koperasi
Adapun beberapa langkah bagi anggota yang ingin mengajukan pinjaman melalui koperasi
- Menjadi anggota.
- Pengajuan proposal.
- Proposal diperiksa terlebih dahulu oleh koperasi.
- Jika dana disetujui oleh koperasi, dana dicairkan dan ada kesepakatan antara peminjam dan koperasi mengenai batas waktu pengembalian dana.
Bunga pinjaman dari koperasi
Ada beberapa perhitungan bunga pinjaman dalam koperasi, yaitu:
- Bunga tetap, yaitu bunga dengan jumlah yang sama setiap bulan.
- Bunga menurun atau RC adalah perhitungan bunga yang dipengaruhi oleh jumlah pokok pinjaman peminjam, yaitu semakin kecil jumlah pokok pinjaman maka RC akan semakin kecil.
- Bunga efektif turun atau suku bunga sliding rate adalah bunga yang dihitung dari jumlah saldo akhir bulan atau debit, yang mengurangi bunga yang dibayarkan setiap bulan.
- Tingkat bunga anuitas adalah tingkat bunga yang setiap bulannya dipengaruhi oleh jumlah sisa kredit sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulan berkurang dan pokok bertambah.